SERANG - Seorang guru ngaji berinisial NF (48) tega mencabuli anak muridnya yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Perbuatan keji tersebut dilakukan karena tidak dapat menahan nafsu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban pada 1 April 2022. Kecurigaan orangtua korban muncul ketika melihat gerak-gerik pelaku. Orangtua korban pun kemudian memutuskan melihat kamera CCTV yang ada rumah.
BACA JUGA:
Biaya Haji Diumumkan Besok, Diperkirakan Bakal Turun
"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," paparnya, Selasa (12/4/2022).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. "Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang tidak jauh dari kediaman korban,” ungkap Yudha.
BACA JUGA:
Kapolda Metro Jaya Sebut Massa Pengeroyok Ade Armando Bukan Mahasiswa
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto