get app
inews
Aa Read Next : Masih Dirawat Medis, Ade Armando Somasi Sekjen PAN karena Cuitan Twitter

Pemukul Pertama Armando Ditangkap, Namanya Dhia Ul Haq

Rabu, 13 April 2022 | 15:42 WIB
header img
Ist

JAKARTA - Polisi menangkap lagi satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pelaku pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demo 11 April di Gedung DPR/MPR. Dia adalah Dhia Ul Haq, satu dari empat orang DPO.

Diduga pelaku adalah yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap Ade Armando hingga berujung pengeroyokan. "Iya (Dhia Ul Haq ditangkap). Nanti kita rilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:

2 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Ditangkap, 4 DPO

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Masih ada empat tersangka lain yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan dialakukan pengejaran.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah melakukan penyidikan menetapakan enam orang tersangka. Empat orang jadi ditetapkan sebagai DPO dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

"Kita tetapkan enam tersangka untuk perkara yang korbannya Ade Armando. Dua dari enam yang diamankan sedang dalam pemeriksaan belum kita tampilkan masih dalam perjalanan dari tempat penangkapan," kata Ade Hidayat, Selasa (12/4/).

BACA JUGA:

Provokator Pengeroyokan Ade Armando: Dia Belum Mati Turun Semua

 

 

Dua dari enam orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka penyidik menangkap dua orang tersangka. Dua orang tersangka yang ditangkap pertama Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, kemudian kedua bernama Komar diamankan di Jonggol, Jawa Bara

Kemudian empat tersangka yang saat ini jadi DPO adalah Di Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama, dan Abdul Manaf. Para DPO diminta segera menyerahkan diri ke pada pihak kepolisian.

BACA JUGA:

Kecam Pengeroyokan Ade Armando, Moeldoko: Cari dan Tindak tegas!

"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

BACA JUGA:

Keluarga Minta Rumah Sakit Ade Armando Sementara Tak Dijenguk

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut