Modus Gelap Pukul 01.00 WIB, Mafia Tambang Pasir Ilegal Terungkap di Kendal
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada dini hari untuk menghindari pantauan aparat, praktik tambang pasir ilegal di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal akhirnya terbongkar. Aktivitas pengerukan dilakukan mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, memanfaatkan waktu sepi guna mengelabui petugas.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah setelah menerima laporan masyarakat terkait penggunaan alat berat di lokasi yang diduga tidak memiliki izin resmi. Dalam kasus di Kendal tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial RMD selaku pemilik sekaligus pengelola tambang pasir ilegal.
Dari lokasi, petugas menyita satu unit ekskavator merek Develon warna oranye, sampel pasir hasil tambang, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan material ilegal.
Dirreskrimsus Djoko Julianto menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi bencana.
“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kami dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya dalam press release di Semarang, Senin (23/2/2026).
Selain di Kendal, kasus serupa juga terjadi di Desa Karanggeneng, Kabupaten Boyolali. Di lokasi ini, tersangka berinisial S (47) melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan.
Meski baru beroperasi selama enam hari, aktivitas tersebut tercatat menghasilkan 449 ritase. Polisi menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase. Dari kegiatan itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Editor : Enih Nurhaeni