Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Api Masih Membara di TPA Putri Cempo, Helikopter Water Bombing Kembali Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Modus Gelap Pukul 01.00 WIB, Mafia Tambang Pasir Ilegal Terungkap di Kendal

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25 WIB
  • author Taufik Budi
Modus Gelap Pukul 01.00 WIB, Mafia Tambang Pasir Ilegal Terungkap di Kendal
Modus Gelap Pukul 01.00 WIB, Mafia Tambang Pasir Ilegal Terungkap di Kendal. Foto: ist

Menurut Djoko, meskipun kedua aktivitas tersebut relatif singkat, dampak lingkungan yang ditimbulkan tetap serius karena dilakukan tanpa kajian lingkungan maupun pengawasan teknis.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kabid Humas Artanto menambahkan, pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di Jawa Tengah serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian alam serta mencegah kerugian negara,” tegasnya.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut