get app
inews
Aa Text
Read Next : Perlindungan di Ketinggian, Menjaga Keamanan Perawat Gedung Pencakar Langit

Jual Miras Online, Pelaku Dibekuk saat COD di Siang Bolong

Kamis, 14 April 2022 | 07:59 WIB
header img
Polisi mengungkap kasus penjualan miras secara online di Surakarta.

SURAKARTA – Kemajuan teknologi dimanfaatkan hampir semua kalangan termasuk tindak kejahatan. Seorang pria di Surakarta Jawa Tengah terdapat praktik jual miras secara online agar bisa menjangkau pasar lebih luas.

Namun, aksi jual miras online itu berakhir karena terendus polisi. Terduga pelaku adalah ES  (34) warga Makamhaji Kartasura Kabupaten Sukoharjo di Lapangan Jegon pajang Laweyan kota Surakarta. Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) bderbagai merek.

BACA JUGA:

Kasus Aborsi Siswi SMP Terbongkar, Mengeluh Masuk Angin

Kapolsek Laweyan Kompol Bobby A Rachman, mengatakan, bahwa pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 12.30 WIB, Unit Resmob Polsek Laweyan berhasil mengamankan seorang pelaku penjual miras secara online di Lapangan Jegon Pajang Laweyan Surakarta.

"Pelaku ES diamankan saat Tim Resmob Polsek Laweyan melaksanakan penyelidikan antisipasi tindak pidana dan penyakit masyaakat. Saat kegiatan tersebut melihat pelaku ES yang menggunakan sepeda motor membawa bungkusan plastik dengan gerak gerik yang mencurigakan," ucap Kompol Bobby.

BACA JUGA:

Duh... Siswi SMP Beli Obat Penggugur Kandungan via Online, Harganya Segini!

 

 

"Karena curiga kemudian tim menghampiri dan menanyakan apa yang sedang dilakukan oleh pelaku, dan pelaku mengaku akan melakukan COD minuman keras. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan pengembangan ditempat kos pelaku di Makamhaji,  Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Di kamar kos terdapat ratusan miras dari berbagai merek," imbuhnya.

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Ajak Ganjar Naiki Mobil Indonesia 1

Barang bukti yang berhasil disita dari kamar kos penjual miras online adalah 100 botol miras jenis Ciu, 22 botol miras jenis Kluthuk, 7 botol miras jenis ketan ireng dan 7 botol miras jenis anggur merah. Pelaku  ES dan barang bukti dibawa ke Maplsek Laweyan untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku ES melanggar Perda Nomor 4 Tahun 1972 tentang penjualan dan pemungutan pajak atas izin penjualan Minuman Keras," tegasnya.

BACA JUGA:

Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi

 

 

BACA JUGA:

Pemukul Pertama Armando Ditangkap, Namanya Dhia Ul Haq

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di tempat terpisah menyampaikan, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat). Di antaranya adalah miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi.

"Kami harapkan kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi bisa segera  melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas Kapolresta Surakarta.

BACA JUGA:

Pengeroyok Ade Armando Bukan Mahasiswa tapi Satpam Hotel

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut