JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) boleh menambahkan cuti tahunan di periode cuti bersama Lebaran 2022. Kewenangan pemberian cuti tersebut diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kamis (14/4/2022).
BACA JUGA:
Jual Miras Online, Pelaku Dibekuk saat COD di Siang Bolong
Menurut Tjahjo, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4/2022), terdapat permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," kata Tjahjo.
BACA JUGA:
Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal, Berharap Arus Mudik Lancar
Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Ajak Ganjar Naiki Mobil Indoesia 1
"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," kata dia.
Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4/2022).
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Segera Teken Perpres Pengadaan Pemilu 2024
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto