SURAKARTA – Kemajuan teknologi dimanfaatkan hampir semua kalangan termasuk tindak kejahatan. Seorang pria di Surakarta Jawa Tengah terdapat praktik jual miras secara online agar bisa menjangkau pasar lebih luas.
Namun, aksi jual miras online itu berakhir karena terendus polisi. Terduga pelaku adalah ES (34) warga Makamhaji Kartasura Kabupaten Sukoharjo di Lapangan Jegon pajang Laweyan kota Surakarta. Polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) bderbagai merek.
BACA JUGA:
Kasus Aborsi Siswi SMP Terbongkar, Mengeluh Masuk Angin
Kapolsek Laweyan Kompol Bobby A Rachman, mengatakan, bahwa pada Rabu (13/4/2022) sekira pukul 12.30 WIB, Unit Resmob Polsek Laweyan berhasil mengamankan seorang pelaku penjual miras secara online di Lapangan Jegon Pajang Laweyan Surakarta.
"Pelaku ES diamankan saat Tim Resmob Polsek Laweyan melaksanakan penyelidikan antisipasi tindak pidana dan penyakit masyaakat. Saat kegiatan tersebut melihat pelaku ES yang menggunakan sepeda motor membawa bungkusan plastik dengan gerak gerik yang mencurigakan," ucap Kompol Bobby.
BACA JUGA:
Duh... Siswi SMP Beli Obat Penggugur Kandungan via Online, Harganya Segini!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto