"Karena curiga kemudian tim menghampiri dan menanyakan apa yang sedang dilakukan oleh pelaku, dan pelaku mengaku akan melakukan COD minuman keras. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dilakukan pengembangan ditempat kos pelaku di Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Di kamar kos terdapat ratusan miras dari berbagai merek," imbuhnya.
BACA JUGA:
Presiden Jokowi Ajak Ganjar Naiki Mobil Indonesia 1
Barang bukti yang berhasil disita dari kamar kos penjual miras online adalah 100 botol miras jenis Ciu, 22 botol miras jenis Kluthuk, 7 botol miras jenis ketan ireng dan 7 botol miras jenis anggur merah. Pelaku ES dan barang bukti dibawa ke Maplsek Laweyan untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku ES melanggar Perda Nomor 4 Tahun 1972 tentang penjualan dan pemungutan pajak atas izin penjualan Minuman Keras," tegasnya.
BACA JUGA:
Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto