get app
inews
Aa Read Next : TNI-Polri Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

Polisi Gerebek Gudang Minyak Goreng Premium Palsu

Kamis, 14 April 2022 | 16:12 WIB
header img
Polisi menggerebek gudang minyak goreng curah yang dikemas dalam botol premium palsu.

BANJARNEGARA – Seorang pria FS, warga  Madukara, Kabupaten Banjarnegara, ditangkap polisi Kamis (14/4/2022) dini hari. Pria itu diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merek premium milik pihak lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora, mengatakan, penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label. Muatan truk itu kemudian dibongkar di rumah FS.

BACA JUGA:

Jadwal Buka Puasa 12 Ramadan 14 April Kota Semarang

Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara bergegas melakukan penyelidikan. Mereka mengintai terduga pelaku serta aktivitasnya.

"Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang, serta Bulan Mas," kata Johanson, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA:

Sosok Linda Jayusman, Terapis Pijat Online yang Miliki Duit Rp7,5 Miliar

 

 

Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter. Terdapat pula, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 kardus diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.

"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," lanjutnya.

BACA JUGA:

Moeldoko: IKN Sudah Final, Jangan Digonjang-ganjing Lagi!

Atas perbuatannya, FS harus berurusan dengan petugas kepolisian karena diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia dijerat Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan.

"Serta Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambahnya.

BACA JUGA:

Provokator Pengeroyokan Ade Armando: Dia Belum Mati Turun Semua

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut