BANDUNG – Perempuan cantik bernama Linda Jayusman yang berprofesi sebagai terapis pijat online harus menelan pil pahit karena terjerumus dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai miliaran rupiah. Uang panas miliknya sebesar Rp7,5 miliar pun kini telah disita oleh Negara.
Tidak banyak informasi yang dihimpun soal terapis cantik tersebut. Namun diketahui, Linda hanya mendapatkan fee sebesar 4 persen dari total nilai uang ilegal yang mencapai Rp15 miliar lebih itu. Ironisnya, fee sebesar puluhan juta yang diperoleh Linda sebagian besarnya digunakan untuk membayar utang.
Saat ini, Linda telah divonis penjara selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA:
Moeldoko: IKN Sudah Final, Jangan Digonjang-ganjing Lagi!
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Linda terbukti bersalah sebagaimana Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Dituntut lima tahun, diputus 3,5 tahun (penjara)," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Kamis (14/4/2022).
Namun, saat ditanya sumber aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke dalam rekening Linda, Dodi menyatakan, berdasarkan berkas dakwaan, tidak disebutkan sumber bisnis dari uang miliaran rupiah tersebut. "Sumber bisnis tidak diketahui di berkasnya itu," ujarnya.
BACA JUGA:
Provokator Pengeroyokan Ade Armando: Dia Belum Mati Turun Semua
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto