Dari transaksi tersebut, Linda sendiri hanya mendapatkan fee 4 persen. Adapun nama-nama lain selain Linda hingga kini masih buron. Saat hendak mencairkan dana untuk kedua kalinya, dana yang tersisa di rekening Linda tidak bisa ditarik. Pasalnya, persediaan uang di bank tidak mencukupi.
Transaksi miliaran rupiah itu lantas tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mensinyalir aktivitas transfer mencurigakan hingga melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
"Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara," kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih.
BACA JUGA:
Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto