Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Pemkab Semarang Kejar Sertifikasi Gratis untuk Ribuan Pelaku UMKM
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Pemerintah Kabupaten Semarang mulai mengintensifkan sosialisasi program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), pemerintah daerah mendorong para pelaku usaha memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang disediakan pemerintah.
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan sosialisasi hingga tingkat desa.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemahaman masyarakat sekaligus meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal.
"Sudah kita siapkan surat edaran untuk melakukan sosialisasi sampai ke tingkat desa untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI," kata Heru, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, keberadaan surat edaran tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program di lapangan sehingga informasi mengenai sertifikasi halal dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Selain itu, tersedia puluhan ribu kuota program SEHATI untuk wilayah Jawa Tengah yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha dari berbagai daerah.
Kuota tersebut menjadi peluang bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan daya saing produk.
Heru menjelaskan selama ini Diskumperindag bekerja sama dengan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah untuk mendata pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal.
Pendataan dilakukan secara berkala guna memastikan semakin banyak pelaku usaha yang siap menghadapi kebijakan wajib halal.
Berdasarkan data Diskumperindag, hingga Mei 2026 terdapat 248 pelaku usaha di Kabupaten Semarang yang telah memperoleh sertifikat halal.
Sementara itu, jumlah kumulatif pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal sejak 2020 hingga saat ini mencapai 24.423 usaha.
"Pelaku usaha bisa berkonsultasi langsung ke dinas jika diperlukan," tegas Heru.
Di lapangan, upaya sosialisasi dilakukan secara langsung kepada para pelaku usaha mikro. Salah satunya melalui kegiatan yang digelar di kawasan Alun-alun Kanjengan, Swalayan Luwes, dan Pasar Bandarjo, Ungaran.
Kegiatan tersebut dipimpin Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Semarang, Annisa Rohmatul Ulya, bersama tim pendamping sertifikasi halal.
Menurut Annisa, kegiatan serupa dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Jawa Tengah.
"Sosialisasi serentak di 107 titik di Jawa Tengah," ujarnya.
Petugas mendatangi para pelaku usaha satu per satu untuk memastikan apakah produk yang dijual telah memiliki sertifikat halal.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat, petugas memberikan penjelasan sekaligus membantu proses pendaftaran.
Annisa menjelaskan saat ini terdapat sekitar 570 tenaga pendamping proses produk halal yang tersebar di tingkat kecamatan di Jawa Tengah.
Mereka bertugas melakukan pendataan, pendampingan, serta membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
"Mereka bekerja mendukung program wajib halal Oktober 2026," katanya.
Salah seorang pelaku usaha makanan ringan di kawasan Alun-alun Kanjengan, Supriyono, mengaku telah didata petugas sejak Mei lalu.
Ia mendukung program sertifikasi halal karena diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
"Saya setuju sertifikat halal agar pembeli percaya produk jualan," ujarnya.
Melalui percepatan sosialisasi dan pendampingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang berharap semakin banyak UMKM yang memiliki sertifikat halal sebelum kebijakan wajib halal diberlakukan secara penuh pada Oktober mendatang.
Editor: Enih Nurhaeni