Heboh! Kapal NURFAIZAH 03 Angkut 406 KL Solar Ilegal Terciduk di Tanjung Emas Semarang
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kapal SPOB NURFAIZAH 03 bermuatan 406 Kiloliter (KL) BBM jenis Solar B50 diduga ilegal diamankan di perairan Tanjung Emas, Semarang.
Kapal tersebut terciduk saat pemeriksaan oleh KAL Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Temuan itu kemudian dilimpahkan Komandan Lanal V Semarang kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
Kejanggalan langsung terungkap. Di atas kertas, pembelian resmi dari Pertamina Patra Niaga Pengapon hanya 24 KL. Namun di dalam Delivery Order (DO) kapal, volumenya membengkak jadi 406 KL. Ada selisih 382 KL tanpa asal-usul jelas.
“Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL. Jika lolos, distribusi BBM untuk masyarakat Semarang dan Jawa Tengah bisa terganggu,” kata Dirjen Gakkum ESDM Jeffri Huwae di Semarang, Kamis (22/10/2026).
Saat ini kapal masih ditahan di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti. Komandan Lanal V Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto memastikan kapal dalam pengawasan ketat.
“Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti,” ujar Sabprowanto.
Untuk membuktikan kualitas BBM sitaan, Ditjen Gakkum ESDM menggandeng Lemigas Kementerian ESDM melakukan uji laboratorium. Hasil uji akan jadi kunci pengembangan kasus.
Jeffri menegaskan kasus ini jadi atensi Presiden dan Menteri ESDM. Pasalnya jika distribusi BBM terganggu, dampaknya langsung ke masyarakat.
“Potensi kelangkaan pasokan, antrean di SPBU, hingga terganggunya perekonomian warga Semarang dan sekitarnya,” tegasnya.
Editor: Enih Nurhaeni