BANDUNG – Perempuan cantik bernama Linda Jayusman yang berprofesi sebagai terapis pijat online harus menelan pil pahit karena terjerumus dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernilai miliaran rupiah. Uang panas miliknya sebesar Rp7,5 miliar pun kini telah disita oleh Negara.
Tidak banyak informasi yang dihimpun soal terapis cantik tersebut. Namun diketahui, Linda hanya mendapatkan fee sebesar 4 persen dari total nilai uang ilegal yang mencapai Rp15 miliar lebih itu. Ironisnya, fee sebesar puluhan juta yang diperoleh Linda sebagian besarnya digunakan untuk membayar utang.
Saat ini, Linda telah divonis penjara selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 3 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA:
Moeldoko: IKN Sudah Final, Jangan Digonjang-ganjing Lagi!
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Linda terbukti bersalah sebagaimana Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Dituntut lima tahun, diputus 3,5 tahun (penjara)," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Kamis (14/4/2022).
Namun, saat ditanya sumber aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke dalam rekening Linda, Dodi menyatakan, berdasarkan berkas dakwaan, tidak disebutkan sumber bisnis dari uang miliaran rupiah tersebut. "Sumber bisnis tidak diketahui di berkasnya itu," ujarnya.
BACA JUGA:
Provokator Pengeroyokan Ade Armando: Dia Belum Mati Turun Semua
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Muslih mengungkapkan, total fee yang diterima Linda dari hasil menampung uang ilegal itu sebesar Rp69,5 juta (sebelumnya ditulis Rp59 juta). Menurutnya, sebagian besar uang fee hasil kejahatan digunakan Linda untuk membayar utang. "Itu sebagian untuk utang," kata Muslih.
Diketahui, Kejari Bandung menyita uang senilai Rp7 miliar lebih dari rekening atas nama Linda Jayusman yang berprofesi sebagai terapis pijat online di Bandung.
BACA JUGA:
Pemukul Pertama Armando Ditangkap, Namanya Dhia Ul Haq
Tumpukan uang hasil sitaan tersebut diperlihatkan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022) kemarin. Uang senilai total Rp7.531.375.574,51 tersebut kemudian diserahkan kepada bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.
BACA JUGA:
Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster, Kenapa Nonton MotoGP Tidak?
Kasus itu sendiri bermula saat Linda Jayusman bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada 2020 silam. Dari pertemuan itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening miliknya dengan iming-iming fee sebesar 4 persen dari jumlah dana yang ditransfer.
Marisa pun kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
BACA JUGA:
Terapis Pijat Online di Bandung Terima Duit Rp7 Miliar, Ini Sumbernya
Yuli menyampaikan kepada Linda bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri, namun sebelumnya terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan.
Linda yang menyatakan sepakat dengan tugas tersebut kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) dimana dirinya bertindak selaku direktur utama.
Setelah perusahaan itu terbentuk, Linda kemudian mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Adapun total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550. Dalam dakwaan, uang tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
Uang pun kemudian masuk ke rekening pribadi Linda Jayusman dan ditarik sebagian. Jadi, dari total uang yang masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian atau Rp8 miliar. Uang Rp8 miliar yang ditarik tersebut kemudian dikirim lagi kepada dua orang bernama Wandi dan Silvi, sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty.
BACA JUGA:
Jokowi Teken Perpres 54/2022, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Dari transaksi tersebut, Linda sendiri hanya mendapatkan fee 4 persen. Adapun nama-nama lain selain Linda hingga kini masih buron. Saat hendak mencairkan dana untuk kedua kalinya, dana yang tersisa di rekening Linda tidak bisa ditarik. Pasalnya, persediaan uang di bank tidak mencukupi.
Transaksi miliaran rupiah itu lantas tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mensinyalir aktivitas transfer mencurigakan hingga melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
"Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara," kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih.
BACA JUGA:
Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto