BANDUNG – Seorang perempuan cantik Linda Jayusman yang sehari-hari sebagai terapis pijat online di Bandung, membuat gempar. Di rekening tabungannya terdapat uang dalam jumlah sangat besar yakni lebih dari Rp7 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kemudian menyita uang tersebut. Tumpukan uang Rp7.531.375.574,51 hasil sitaan itu diperlihatkan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ucap Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.
BACA JUGA:
Jokowi Teken Perpres 54/2022, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman bertemu seseorang bernama Marisa alias Ica pada 2020. Dari pertemuan itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening miliknya dengan iming-iming fee sebesar 4 persen dari jumlah dana yang ditransfer.
Marisa kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa, pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun, sebelumnya terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ucap Muslih.
BACA JUGA:
Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto