Linda yang menyatakan sepakat dengan tugas tersebut kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG), di mana dirinya bertindak selaku direktur utama. Setelah perusahaan terbentuk, Linda mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550. Dalam dakwaan, uang tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi (Linda Jayanti) dan ditarik sebagian. Jadi, masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," sebutnya.
BACA JUGA:
Polri Usul ASN Bisa Tambah Cuti saat Libur Lebaran, Ini Alasannya!
Dari uang Rp8 miliar yang ditarik tersebut kemudian dikirim lagi kepada dia orang bernama Wandi dan Silvi, sedangkan sisanya dibawa Yuli Setiaty.
Dari transaksi tersebut, Linda hanya mendapatkan fee 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau sekitar Rp59 juta. Adapun nama-nama lain selain Linda hingga kini masih buron.
"Namun, terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang ditransfer tersebut," jelasnya.
Saat hendak mencairkan dana untuk kedua kalinya, lanjut Muslih, dana yang tersisa di rekening Linda tidak bisa ditarik. Pasalnya, persediaan uang di bank tidak mencukupi. Transaksi miliaran rupiah itu lantas tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mensinyalir aktivitas transfer mencurigakan hingga melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
"Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara," tutur Muslih.
BACA JUGA:
Jual Miras Online, Pelaku Dibekuk saat COD di Siang Bolong
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto