BANDUNG – Seorang perempuan cantik Linda Jayusman yang sehari-hari sebagai terapis pijat online di Bandung, membuat gempar. Di rekening tabungannya terdapat uang dalam jumlah sangat besar yakni lebih dari Rp7 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kemudian menyita uang tersebut. Tumpukan uang Rp7.531.375.574,51 hasil sitaan itu diperlihatkan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ucap Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.
BACA JUGA:
Jokowi Teken Perpres 54/2022, Dankor Brimob Dijabat Jenderal Bintang Tiga
Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman bertemu seseorang bernama Marisa alias Ica pada 2020. Dari pertemuan itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening miliknya dengan iming-iming fee sebesar 4 persen dari jumlah dana yang ditransfer.
Marisa kemudian mengenalkan Linda kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan tugas yang harus dilakukan Linda dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa, pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun, sebelumnya terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," ucap Muslih.
BACA JUGA:
Jalani Perawatan Intensif, Ade Armando Dimintai Keterangan Polisi
Linda yang menyatakan sepakat dengan tugas tersebut kemudian membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG), di mana dirinya bertindak selaku direktur utama. Setelah perusahaan terbentuk, Linda mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money.
Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp15.455.330.550. Dalam dakwaan, uang tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi (Linda Jayanti) dan ditarik sebagian. Jadi, masuk Rp15 miliar, baru ditarik sebagian Rp8 miliar," sebutnya.
BACA JUGA:
Polri Usul ASN Bisa Tambah Cuti saat Libur Lebaran, Ini Alasannya!
Dari uang Rp8 miliar yang ditarik tersebut kemudian dikirim lagi kepada dia orang bernama Wandi dan Silvi, sedangkan sisanya dibawa Yuli Setiaty.
Dari transaksi tersebut, Linda hanya mendapatkan fee 4 persen dari Rp15 miliar yang ditransfer atau sekitar Rp59 juta. Adapun nama-nama lain selain Linda hingga kini masih buron.
"Namun, terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang ditransfer tersebut," jelasnya.
Saat hendak mencairkan dana untuk kedua kalinya, lanjut Muslih, dana yang tersisa di rekening Linda tidak bisa ditarik. Pasalnya, persediaan uang di bank tidak mencukupi. Transaksi miliaran rupiah itu lantas tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mensinyalir aktivitas transfer mencurigakan hingga melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
"Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara," tutur Muslih.
BACA JUGA:
Jual Miras Online, Pelaku Dibekuk saat COD di Siang Bolong
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto