get app
inews
Aa Text
Read Next : 51.372 Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 4 Semarang Selama Semester I 2026

DPRD Desak Pemkab Semarang Tertibkan Perumahan Ilegal, Interupsi Mewarnai Sidang Paripurna

Selasa, 21 Juli 2026 | 12:08 WIB
header img
DPRD Desak Pemkab Semarang Tertibkan Perumahan Ilegal, Interupsi Mewarnai Sidang Paripurna. (Foto: iNewsJoglosemar.id/Taufik Budi).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Persoalan maraknya pembangunan perumahan yang diduga belum mengantongi izin menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (20/7/2026). Sejumlah anggota dewan menyampaikan interupsi dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memperketat pengawasan serta penegakan aturan agar tidak semakin banyak masyarakat menjadi korban.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung A DPRD Kabupaten Semarang tersebut membahas Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025. 

Di tengah jalannya sidang, interupsi disampaikan Mangsuri, Wakil Ketua Fraksi PAN-Demokrat-Hanura sekaligus anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang. Ia meminta pemerintah daerah lebih tegas terhadap pengembang yang menjalankan pembangunan maupun pemasaran perumahan sebelum mengantongi izin lengkap.

Menurut Mangsuri, lemahnya pengawasan membuat persoalan perizinan terus berulang hingga akhirnya merugikan masyarakat yang telah membeli rumah.

Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan pengawasan terhadap setiap proyek perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Semarang.

Sorotan serupa juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening. Ia menegaskan pembangunan perumahan yang belum mengantongi izin seharusnya langsung dihentikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat.

"Pemkab harus tegas melakukan penertiban. Kalau ada aktivitas pembangunan tetapi izinnya belum ada, mestinya dihentikan. Jangan sampai perumahan terlanjur dibangun, lalu di belakang hari muncul berbagai persoalan," tegas Bondan.

Menurutnya, seluruh proses administrasi dan perizinan harus diselesaikan lebih dahulu sebelum pengembang mulai membangun maupun memasarkan rumah kepada masyarakat.

"Perizinannya harus dibereskan dulu. Dengan begitu, persoalan-persoalan yang muncul di belakang bisa diminimalkan," ujarnya.

Bondan juga menilai pengawasan pemerintah terhadap pembangunan perumahan masih belum maksimal. Ia menyebut tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi juga melibatkan Satpol PP serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Kalau saya melihat, paling tidak pengawasannya masih lemah. Bukan hanya DPMPTSP, tetapi juga ada Satpol PP dan seluruh OPD terkait. Ini tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Semarang secara keseluruhan," katanya.

Ia menambahkan, informasi dugaan pelanggaran dapat berasal dari berbagai pihak sehingga pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan resmi.

Menanggapi berbagai interupsi anggota DPRD, Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan perumahan yang telah dipasarkan meski belum mengantongi izin.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjutinya. Kalau memang ada perumahan yang belum berizin tetapi sudah berjalan, nanti akan kami cek terlebih dahulu," kata Ngesti.

Ia menegaskan seluruh pembangunan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum proyek dijalankan.

"Yang utama harus sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu seluruh persyaratan perizinan juga harus lengkap," ujarnya.

DPRD berharap pemerintah daerah segera memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek perumahan sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi. Penegakan aturan dinilai penting untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi properti yang sehat di Kabupaten Semarang.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut