get app
inews
Aa Text
Read Next : Terduga Pelaku Akui Cekik Mozza, Polisi Masih Tunggu Hasil Forensik

Dua Hari Diburu di Blora, Terduga Pelaku Hilangnya Mozza Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 05 September 2026 | 08:17 WIB
header img
Ilustrasi, terduga pembunuh Mozza ditangkap. (Foto: Istimewa).

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polisi membutuhkan waktu dua hari untuk menelusuri keberadaan pria berinisial MDFS (22), yang diduga terkait dengan hilangnya Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

MDFS akhirnya diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang di wilayah Kabupaten Blora pada 3 September 2026. Pengamanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan kasus hilangnya Mozza yang telah berlangsung selama lebih kurang satu tahun.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, keberadaan MDFS diketahui setelah penyidik merunut informasi dari sejumlah orang yang pernah berinteraksi dengan korban maupun pihak yang berkaitan dengan rumah kos di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang.

Sebelumnya, polisi mendapatkan petunjuk dari perangkat elektronik milik orang tua korban yang masih terhubung dengan media sosial Mozza. Petunjuk tersebut kemudian didalami hingga mengarah kepada sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sriwijaya.

Dari rumah kos tersebut, penyidik menelusuri orang-orang yang pernah berkomunikasi dan berinteraksi dengan pihak yang berkaitan dengan korban.

“Dari situ kami runtut lagi penyelidikan kepada orang-orang yang pernah berinteraksi dengan terduga pemilik kamar kos tersebut. Nah, dari situ kami dapat informasi bahwa si terduga ini tinggal di Blora saat ini,” kata Bodia, Kamis (4/9/2026).

Setelah memperoleh informasi keberadaan MDFS, tim Satreskrim Polres Semarang kemudian bergerak ke Kabupaten Blora.

Penyelidikan di Blora dilakukan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 September 2026. Petugas menelusuri keberadaan pria yang diduga pernah berinteraksi dengan Mozza tersebut sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

“Itu kami kemarin selama dua hari, tanggal 2 dan tanggal 3, kami melaksanakan penyelidikan di Blora,” ujar Bodia.

Setelah diamankan, MDFS kemudian menjalani interogasi oleh penyidik. Dalam pemeriksaan awal, MDFS mengakui pernah berinteraksi dengan Mozza.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut. Dalam perjalanan menuju Ungaran, polisi memperoleh pengakuan awal dari MDFS mengenai adanya dugaan tindak pidana terhadap Mozza.

“Lalu terduga mengakui memang pernah berinteraksi dengan orang hilang tersebut atas nama Mozza. Dari situ kami interogasi,” jelas Bodia.

Dari interogasi lanjutan, MDFS diduga mengakui adanya pembunuhan terhadap Mozza. Menurut keterangan sementara yang disampaikan kepada penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 25 Juni 2025.

MDFS juga diduga memberikan informasi mengenai lokasi korban dibuang. Polisi kemudian menindaklanjuti keterangan tersebut dengan melakukan penyisiran di kawasan lereng Tol Jangli, Kota Semarang.

Dalam penyisiran tersebut, polisi menemukan kerangka manusia. Kerangka kemudian dievakuasi dengan bantuan tim SAR dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, polisi masih harus memastikan identitas kerangka tersebut melalui pemeriksaan DNA. Keluarga korban telah mengenali sejumlah ciri khusus, tetapi penyidik tetap melakukan pemeriksaan ilmiah untuk memastikan identitas.

Selain itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik untuk mengetahui penyebab kematian. Keterangan MDFS mengenai cara korban meninggal juga masih harus dibuktikan dengan alat bukti dan pemeriksaan medis.

Bodia menegaskan, pengakuan MDFS tidak menjadi satu-satunya dasar penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

“Semua masih kami dalami. Kami tidak hanya mendasarkan pada keterangan dari terduga pelaku, tetapi juga mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lain untuk memastikan secara ilmiah seluruh rangkaian kejadian,” tegasnya.

Saat ini, Polres Semarang juga berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang karena lokasi dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan awal berada di wilayah Kota Semarang.

Penanganan perkara selanjutnya masih menunggu proses gelar perkara bersama Satres PPA Polrestabes Semarang.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut