Bandar Narkoba Samarkan Uang Lewat Properti, Beraksi Sejak 2014
Rabu, 31 Desember 2025 | 18:51 WIB
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan bandar narkotika. Pelaku diketahui menyamarkan uang hasil kejahatan selama bertahun-tahun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan narkotika pada Oktober 2025. Saat itu, polisi mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antarrekening. Pola tersebut menjadi petunjuk awal penyidik.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada tersangka E.N. alias LEO alias LK. Tersangka ditangkap di Kabupaten Brebes pada 12 November 2025.
Editor : Enih Nurhaeni