Bandar Narkoba Samarkan Uang Lewat Properti, Beraksi Sejak 2014
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan bandar narkotika. Pelaku diketahui menyamarkan uang hasil kejahatan selama bertahun-tahun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan narkotika pada Oktober 2025. Saat itu, polisi mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antarrekening. Pola tersebut menjadi petunjuk awal penyidik.
Pengembangan penyidikan mengarah kepada tersangka E.N. alias LEO alias LK. Tersangka ditangkap di Kabupaten Brebes pada 12 November 2025.
Tersangka diketahui merupakan residivis narkotika dengan riwayat perkara pada 2009, 2016, dan 2018. Dalam kasus ini, ia diduga kuat melakukan pencucian uang hasil narkotika sejak 2014 hingga 2025.
“Dalam kurun waktu tersebut tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir. Setiap transaksi bernilai ratusan juta rupiah.
Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan aplikasi untuk mengaburkan jejak. Uang hasil kejahatan kemudian disamarkan menjadi aset legal.
Untuk menghindari aparat, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Aset yang dibeli berupa properti, kendaraan, dan perhiasan.
Penyidik menelusuri seluruh aliran dana guna memutus jaringan kejahatan narkotika. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas kejahatan hingga ke sumber finansialnya.
Editor : Enih Nurhaeni