Imigrasi Dalami Penyalahgunaan Visa WNA dalam Kasus Penipuan Online Solo Raya
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Pengungkapan sindikat penipuan online internasional di Solo Raya tidak hanya menyeret puluhan pelaku ke ranah pidana, tetapi juga membuka penyelidikan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah kini mendalami status keberadaan dan penggunaan visa para WNA yang diamankan bersama Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah dalam kasus penipuan bermodus pig butchering dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar.
Dari total 39 tersangka yang ditetapkan penyidik, sebanyak 11 orang merupakan warga negara asing yang terdiri atas tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar.
Keberadaan mereka menjadi perhatian khusus karena diduga ikut berperan sebagai marketing dalam jaringan penipuan yang menyasar warga negara Amerika Serikat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jateng sejak awal pengungkapan kasus.
Menurut dia, keterlibatan WNA dalam perkara tersebut tidak hanya dilihat dari aspek pidana umum, tetapi juga akan diperiksa dari sisi kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
"Kami akan melakukan pengembangan setelah proses yang dilakukan Polda selesai, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas para WNA tersebut," ujar Haryono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan beberapa jenis visa.
Sebagian menggunakan visa kunjungan wisata dan sosial budaya, sementara lainnya memanfaatkan izin tinggal dengan kategori berbeda.
"Untuk warga negara asing ini ada yang menggunakan visa wisata dan sosial budaya, ada juga jenis izin tinggal lainnya yang sedang kami dalami," katanya.
Menurut Haryono, pihak Imigrasi akan menelusuri apakah izin tinggal yang dimiliki para WNA tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau justru disalahgunakan untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, maka tindakan administratif maupun proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran keimigrasian, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada," tegasnya.
Haryono menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan salah satu tugas utama Imigrasi untuk memastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat yang dapat beraktivitas di Indonesia.
Karena itu, setiap informasi terkait aktivitas mencurigakan WNA akan menjadi perhatian serius.
"Orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat. Jika melakukan kegiatan yang melanggar hukum tentu akan kami tindak sesuai aturan," ujarnya.
Dalam kasus ini, kerja sama antara Imigrasi dan Polda Jateng menjadi faktor penting dalam proses pengamanan para tersangka asing.
Setelah Ditressiber Polda Jateng menemukan indikasi keterlibatan WNA dalam jaringan penipuan tersebut, koordinasi langsung dilakukan untuk memastikan proses pengawasan berjalan maksimal.
Imigrasi kemudian ikut dalam kegiatan pengamanan yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Surakarta dan Sukoharjo.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam mengawasi keberadaan warga negara asing di Indonesia.
Haryono menjelaskan bahwa pengawasan terhadap WNA dilakukan melalui berbagai mekanisme, salah satunya melalui pelaporan dari hotel, penginapan, dan tempat tinggal yang digunakan warga negara asing.
Menurut dia, setiap penyedia penginapan memiliki kewajiban melaporkan keberadaan tamu asing kepada Imigrasi.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan, petugas secara rutin melakukan sosialisasi dan pemeriksaan lapangan.
Selain itu, Imigrasi juga memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Tim tersebut menjadi sarana pertukaran informasi terkait keberadaan dan aktivitas WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
Dalam kasus penipuan online di Solo Raya, informasi yang diperoleh dari Ditressiber Polda Jateng menjadi salah satu dasar dilakukannya pengawasan bersama.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menyebut keterlibatan WNA dalam jaringan tersebut masih terus didalami.
Seluruh tersangka asing diketahui berperan sebagai marketing yang bertugas membangun komunikasi dengan korban menggunakan identitas palsu.
Mereka bekerja bersama puluhan warga negara Indonesia dalam jaringan yang beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Selama periode tersebut, sindikat berhasil memperoleh keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban.
Mayoritas korban berasal dari Amerika Serikat yang menjadi target utama jaringan.
Selain berkoordinasi dengan Imigrasi, Polda Jateng juga bekerja sama dengan FBI, Interpol, Bareskrim Polri, dan PPATK untuk mengembangkan penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana kejahatan siber lintas negara dapat melibatkan pelaku dari berbagai kewarganegaraan sekaligus memanfaatkan celah pengawasan lintas sektor.
Bagi Imigrasi, kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta memastikan izin tinggal yang diberikan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun melanggar hukum di Indonesia.
Editor : Enih Nurhaeni