get app
inews
Aa Text
Read Next : 51.372 Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 4 Semarang Selama Semester I 2026

Beli Rumah Impian Berujung Nestapa! Bayar Ratusan Juta, Bangunan Tak Kunjung Jadi

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:26 WIB
header img
Beli Rumah Impian Berujung Nestapa! Bayar Ratusan Juta, Bangunan Tak Kunjung Jadi. Foto: iNewsJoglosemar.id/Taufik Budi

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Impian memiliki rumah pertama berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan warga yang membeli rumah di Perumahan Bandarjo Village, Kabupaten Semarang. Uang ratusan juta rupiah telah disetorkan kepada pengembang, namun sebagian rumah tak kunjung selesai dibangun, bahkan ada yang baru sebatas pondasi.

Kasus tersebut akhirnya diadukan warga kepada Komisi C DPRD Kabupaten Semarang. Dalam audiensi yang digelar Rabu (15/7/2026), terungkap dugaan pelanggaran perizinan hingga kerugian yang dialami para konsumen.

Salah seorang pembeli, Matheus, mengaku telah menyetor Rp148 juta untuk rumah seharga Rp250 juta. Saat melakukan pembayaran, pengembang menjanjikan rumah selesai dalam waktu enam bulan. Namun hingga kini, bangunan yang dijanjikan belum juga bisa dihuni.

"Awalnya pembangunan berjalan, kemudian berhenti dengan alasan dana kurang. Saya diminta menambah pembayaran untuk percepatan pembangunan. Total yang sudah saya transfer Rp148 juta," ujarnya.

Alih-alih memperoleh rumah layak huni, bangunan yang diterimanya baru berupa dinding yang belum diplester dan belum beratap.

"Yang punya saya baru tembok saja. Atap belum ada. Belum bisa ditempati," katanya.

Matheus mengatakan sebagian besar korban merupakan pembeli rumah pertama. Mereka berharap bisa segera memiliki hunian sendiri, namun hingga kini masih harus tinggal bersama orang tua atau mengontrak.

"Yang di grup kami ada 17 orang. Rumahnya belum selesai semua. Ada yang baru pondasi, ada yang baru dinding," ungkapnya.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menilai persoalan tersebut mengarah pada dugaan penipuan oleh pengembang karena transaksi penjualan dilakukan sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

"Dari hasil audiensi terlihat jelas ada faktor penipuan dari pihak pengembang. Perizinannya ternyata belum ada, tetapi sudah berani melakukan transaksi dengan konsumen. Jelas ini melanggar aturan," tegas Wisnu.

Menurutnya, jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan keluarga. DPRD meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan izin lanjutan sebelum seluruh hak konsumen diselesaikan.

"Kami meminta sebelum semua persoalan korban selesai, jangan dulu ada penerbitan izin. Hak-hak konsumen harus dibereskan lebih dahulu," katanya.

Wisnu juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli rumah maupun kapling. Ia menilai praktik penjualan perumahan tanpa izin mulai marak terjadi di Kabupaten Semarang.

"Sekarang banyak pengembang yang belum mengantongi izin tetapi sudah menjual perumahan maupun kapling. Masyarakat harus benar-benar mengecek legalitasnya sebelum membeli," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika, Eko Prasetyo, menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen, termasuk pembayaran dana kompensasi (refund) yang menjadi salah satu syarat penyelesaian perizinan.

Ia menjelaskan sekitar 60 persen rumah di kawasan tersebut telah berdiri dan dihuni warga. Namun penyelesaian administrasi, termasuk penerbitan sertifikat, masih menunggu pemenuhan sejumlah kewajiban pengembang.

"Kami tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban. Itu menjadi syarat agar proses perizinan dapat diselesaikan dan warga yang sudah menempati rumah bisa segera memperoleh sertifikat," kata Eko.

Dalam audiensi, pengembang menyepakati skema penyelesaian secara bertahap dengan nilai sekitar Rp500 juta pada akhir Juli, Rp500 juta pada akhir Agustus, dan Rp500 juta lagi pada akhir September 2026. Total dana yang akan disiapkan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Eko menyebut, berdasarkan daftar pengaduan yang diterimanya, terdapat sekitar 20 konsumen yang mengajukan keberatan. Sebanyak 22 rumah di lokasi tersebut juga telah dihuni warga yang hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian hak atas rumah mereka.

Audiensi ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut. DPRD Kabupaten Semarang memastikan akan terus memantau realisasi janji pengembang agar para konsumen memperoleh kepastian hukum dan hak mereka sebagai pembeli rumah.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut