get app
inews
Aa Text
Read Next : Apa Itu Modus Alamat Web Narkoba? Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Boyolali

Selingkuh dan Konsumsi Narkoba, Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin Dipecat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:50 WIB
header img
Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Selinkuh dan Konsumsi Narkoba. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Aiptu Nuridin dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026).

Keputusan Aiptu Nuridin dipecat diambil setelah Komisi Kode Etik memeriksa 12 saksi dan mengkaji seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng itu dipimpin AKBP Edi Wibowo, selaku Ketua Komisi, mulai pukul 10.05 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam persidangan terungkap bahwa Aiptu Nuridin, yang sebelumnya berdinas di Polres Tegal Kota, terbukti menjalin hubungan tidak sah dengan seorang perempuan berinisial SAN sejak 2023 hingga Juni 2026. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, Komisi Kode Etik menyatakan pelanggar telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aiptu Nuridin Dipecat setelah Komisi Kode Etik Periksa 12 Saksi

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik tidak menemukan faktor yang dapat meringankan pelanggaran tersebut. Sebaliknya, majelis menilai seluruh perbuatan dilakukan secara sadar dan sengaja, bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi mencoreng kehormatan profesi Polri dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, Aiptu Nuridin dipecat dengan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela. Selain itu, ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) sebelum akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota yang Melanggar

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan, keputusan Aiptu Nuridin dipecat merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat.

"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Artanto.

Menurutnya, penegakan kode etik menjadi bagian dari pembenahan internal untuk mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.

"Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, serta Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut