Bos Ikan di Pati Ingkar Bayar Rp3,1 Miliar, Malah Main Judi Online
PATI, iNewsJoglosemar.id — Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis ikan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial FB (35), warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan kasus bermula ketika tersangka menjalin komunikasi dengan perusahaan cold storage PT Soyo Aji Perkasa terkait stok ikan yang tersedia di gudang perusahaan pada Januari 2025.
“Tersangka awalnya menawarkan kerja sama pembelian ikan dengan sistem pembayaran cash tempo selama satu minggu,” ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Menurut polisi, tersangka kemudian beberapa kali melakukan pembelian ikan dalam jumlah besar sejak 13 Januari hingga 22 Februari 2025.
Dari hasil penyidikan, total transaksi pembelian ikan mencapai Rp3.191.296.000.
Namun hingga jatuh tempo pembayaran, tersangka disebut tidak pernah melunasi pembayaran kepada pihak perusahaan.
“Namun hingga jatuh tempo, tersangka tidak melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak perusahaan,” ungkap Kompol Dika.
Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa ikan hasil pembelian tersebut telah dijual kembali oleh tersangka kepada pihak lain.
Uang hasil penjualan ikan itu diduga digunakan untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uang hasil penjualan ikan digunakan untuk membayar utang pribadi, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari admin keuangan perusahaan, staf gudang, pekerja tally, sopir, hingga pembeli ikan.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti berupa nota penjualan ikan, dokumen transaksi, rekening koran bank, kartu ATM, hingga buku rekening yang berkaitan dengan aliran dana.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan sehingga status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” jelas Kompol Dika.
Polisi menyebut masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana hasil transaksi penjualan ikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni