WNA Nepal dan Myanmar Digaji Rp20 Juta untuk Menipu Warga Amerika, Polda Jateng Tangkap 39 Orang
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Pengungkapan sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah tak hanya menyeret puluhan warga negara Indonesia. Polisi juga menemukan keterlibatan warga negara asing yang direkrut untuk menjalankan operasi penipuan terhadap korban di Amerika Serikat.
Dari total 39 tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang merupakan warga negara asing. Mereka terdiri dari tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar yang diduga menjadi bagian aktif dalam jaringan penipuan online lintas negara tersebut.
Keberadaan para WNA itu menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus yang beroperasi di wilayah Solo Raya tersebut. Sebab, jaringan tersebut tidak hanya melibatkan pelaku lintas daerah, tetapi juga melibatkan tenaga kerja asing yang ditempatkan dalam struktur organisasi penipuan.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan seluruh WNA yang diamankan memiliki peran sebagai marketing dan asisten marketing dalam jaringan tersebut.
"Untuk WNA itu 11 orang, semuanya perannya adalah marketing dan asisten marketing," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, para pelaku bertugas mencari calon korban melalui berbagai platform digital seperti aplikasi kencan Tinder, Puf, dan Boo maupun media sosial Facebook.
Mereka kemudian membangun komunikasi intensif dengan target yang sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat.
Tugas awal para asisten marketing adalah melakukan pencarian korban secara acak melalui aplikasi kencan. Setelah menemukan calon target yang merespons, komunikasi akan diarahkan menuju aplikasi percakapan pribadi.
Bila korban mulai tertarik dan hubungan emosional mulai terbentuk, kontak tersebut kemudian diserahkan kepada marketing yang bertugas melanjutkan proses pendekatan.
"Apabila korban membalas maka dilanjutkan dengan chat setting. Setelah itu diserahkan kepada marketing untuk melanjutkan komunikasi," jelas Himawan.
Dalam menjalankan tugasnya, para marketing menggunakan identitas palsu. Mereka membuat akun media sosial dengan foto perempuan dan membangun citra seolah-olah merupakan sosok yang sukses, menarik, dan dapat dipercaya.
Korban kemudian dirayu secara perlahan hingga memiliki hubungan emosional yang kuat dengan pelaku.
Setelah kepercayaan terbentuk, korban diarahkan untuk melakukan investasi pada platform trading kripto yang sebenarnya telah dimanipulasi oleh jaringan tersebut.
Penyidik mengungkapkan, seluruh dana yang ditransfer korban masuk ke rekening dan sistem yang dikuasai sindikat.
Menariknya, para pelaku asing tersebut ternyata tidak bekerja secara sukarela. Mereka direkrut layaknya pekerja biasa dan memperoleh gaji bulanan dari jaringan.
Dari hasil pemeriksaan, gaji yang diterima para marketing berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap bulan.
Selain gaji pokok, mereka juga berpotensi memperoleh bonus apabila berhasil mencapai target tertentu.
"Marketing kemudian leader dan model itu berkisar Rp10 juta sampai Rp20 juta per bulan," ungkap Himawan.
Tak hanya itu, bonus tambahan antara Rp20 juta hingga Rp30 juta juga diberikan apabila target yang ditentukan berhasil dilampaui.
Besarnya bayaran tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat para pelaku bertahan menjalankan aktivitas penipuan dalam waktu lama.
Penyidik menemukan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Selama kurun waktu tersebut, mereka beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
"Kantor yang kami temukan sekarang merupakan lokasi keempat yang mereka gunakan. Mereka berpindah-pindah tempat," kata Himawan.
Polisi juga menemukan bahwa sebagian besar WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan berbagai jenis visa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap status keimigrasian para pelaku asing tersebut.
Menurutnya, terdapat beberapa jenis visa yang digunakan para WNA ketika masuk ke Indonesia.
"Ada yang menggunakan visa wisata, sosial budaya, maupun jenis izin tinggal lainnya," ujar Haryono.
Ia menegaskan Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lanjutan setelah proses penyidikan pidana yang dilakukan kepolisian selesai.
Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, para WNA tersebut akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan melakukan pengembangan terkait para pelaku ini setelah proses dari kepolisian selesai," katanya.
Haryono menilai pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Menurutnya, tidak semua orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan manfaat positif.
Karena itu pengawasan harus terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana.
"Ini contoh nyata WNA yang kedatangannya sama sekali tidak memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Polda Jateng masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pengendali utama jaringan yang hingga kini masih didalami.
Penyidik juga berkoordinasi dengan FBI, Interpol, Bareskrim Polri, PPATK, serta Ditjen Imigrasi untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional yang lebih besar.
Dari hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut diketahui telah meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar dari sedikitnya 133 korban yang sebagian besar berasal dari Amerika Serikat.
Editor : Enih Nurhaeni