get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gunakan 3D Scanner Ungkap Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan

Pencuri Tas Penumpang di Stasiun Semarang Tawang Diblacklist KAI, Tak Bisa Lagi Naik Kereta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:20 WIB
header img
Pencuri Tas Penumpang di Stasiun Semarang Tawang Diblacklist KAI, Tak Bisa Lagi Naik Kereta. Foto: Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Seorang pelaku pencurian tas milik calon penumpang di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang kini tak hanya menghadapi proses pidana. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang juga menjatuhkan sanksi internal berupa blacklist, yang membuat pelaku dilarang menggunakan seluruh layanan kereta api PT KAI di Indonesia.

Sanksi tersebut diberikan setelah pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polrestabes Semarang di wilayah Kabupaten Demak pada Jumat (3/7/2026) malam. Penangkapan dilakukan menyusul penyelidikan atas laporan kehilangan tas yang terjadi beberapa hari sebelumnya di Stasiun Semarang Tawang.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan KAI mendukung penuh proses penegakan hukum sekaligus mengambil langkah internal untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini. Sinergi yang baik antara KAI dan kepolisian menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan rasa aman bagi seluruh pelanggan kereta api," ujar Luqman.

Kasus ini bermula pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB ketika seorang calon pelanggan melaporkan kehilangan tas ransel di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang.

Mendapat laporan tersebut, petugas KAI langsung melakukan pendataan terhadap korban dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area stasiun.

Hasil penelusuran memperlihatkan seseorang mengambil tas milik korban sebelum meninggalkan kawasan stasiun.

Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pengungkapan kasus.

Selain membantu pemeriksaan rekaman CCTV, KAI juga mendampingi korban saat membuat laporan resmi ke Polrestabes Semarang.

Koordinasi antara petugas KAI dan penyidik terus dilakukan selama proses penyelidikan berlangsung.

Melalui pengembangan informasi serta pelacakan barang bukti, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Kabupaten Demak pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ini pelaku telah diamankan dan seluruh proses hukum ditangani Polrestabes Semarang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjalani proses pidana, pelaku juga menerima konsekuensi berupa larangan menggunakan layanan kereta api PT KAI.

KAI Daop 4 Semarang memastikan nama pelaku dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan sehingga tidak diperkenankan membeli maupun menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional PT KAI.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan menciptakan transportasi publik yang aman bagi seluruh pelanggan.

Menurut Luqman, KAI akan terus memperkuat sistem keamanan melalui optimalisasi CCTV, peningkatan patroli petugas di area stasiun, serta mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada petugas KAI agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup Luqman.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut