get app
inews
Aa Text
Read Next : Apa Itu Modus Alamat Web Narkoba? Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Boyolali

Sekdes Nglebak Jadi Tersangka Usai Perbaikan Jalan Swadaya di Kawasan Hutan Blora

Rabu, 08 Juli 2026 | 13:30 WIB
header img
Sekdes Nglebak Jadi Tersangka Usai Perbaikan Jalan Swadaya di Kawasan Hutan Blora. Foto: ist

BLORA, iNewsJoglosemar.id – Mariyono, Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan aparat penegak hukum terkait dugaan pengerukan lahan di kawasan hutan. Kasus ini mencuat karena aktivitas tersebut dilakukan saat warga bergotong royong memperbaiki jalan rusak yang menghubungkan Blora dengan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Jalan tersebut selama ini menjadi akses penting bagi masyarakat. Kondisinya dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, mulai dari permukaan yang pecah, bergelombang, hingga dipenuhi lubang sehingga mengganggu mobilitas warga dan aktivitas ekonomi.

Perbaikan jalan secara swadaya yang dilakukan warga Desa Nglebak bahkan sempat menjadi perhatian publik dan mendapat apresiasi dari Bupati Blora, Arief Rohman, pada Maret 2026. Namun, pekerjaan tersebut bersinggungan dengan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, mengatakan Mariyono diamankan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan saat memantau alat berat yang digunakan untuk meratakan material di ruas jalan tersebut.

"Pak Sekdes ditangkap bersama sopir alat berat dan warga lainnya. Kami sangat menyesalkan ini. Sedikit pun tidak ada niat jahat atau mencari keuntungan pribadi. Kami hanya ingin akses jalan layak," kata Eko.

Menurut Eko, kegiatan tersebut bertujuan memperbaiki akses warga menuju Kabupaten Ngawi yang selama ini menjadi jalur ekonomi dan pendidikan masyarakat.

Ia juga menegaskan tidak ada penebangan pohon maupun perusakan hutan dalam kegiatan tersebut. Perbaikan hanya dilakukan pada jalan yang sudah ada dengan menambahkan material pengerasan menggunakan dana swadaya masyarakat.

"Salahnya hanya karena memakai alat berat tanpa izin ke kehutanan. Tapi kalau surat pemberitahuan pembangunan jalan, kami sudah kirim ke UGM," ujarnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten Blora menyatakan tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada Mariyono karena status perkara yang merupakan kasus pidana.

Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2019 dan ketentuan peraturan perundang-undangan membatasi pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan hukum dalam perkara pidana terhadap perangkat desa.

"Pemkab hanya bisa memberikan bantuan hukum untuk perkara perdata, administrasi negara, dan sengketa informasi publik. Untuk kasus pidana, harus menggunakan pengacara atau advokat independen," katanya.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyatakan tetap memantau perkembangan perkara tersebut dan memberikan dukungan moral kepada keluarga Mariyono yang telah menunjuk kuasa hukum.

"Tetap kita kawal bersama-sama. Semua warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum," ujar Arief.

Di sisi lain, Pemerintah Desa Nglebak mengaku telah menyampaikan surat kepada pengelola KHDTK UGM terkait persoalan tersebut. Namun, menurut Eko, respons yang diterima baru sebatas komitmen untuk membantu meringankan proses hukum yang dihadapi.

"Dari pihak UGM katanya hanya akan dibantu agar nanti hukumannya diringankan. Sementara dari Bupati, surat kami belum ada balasan," pungkasnya.

 

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut