JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk tidak menggunakan fasilitas dinas milik negara seperti mobil untuk kepentingan pribadi. Sebab, sebentar lagi mudik Lebaran tahun 2022.
KPK meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk membuat aturan tegas larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka mudik lebaran. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk mudik lebaran berpotensi terjadinya benturan kepentingan.
BACA JUGA:
Jenderal Listyo Sigit Rotasi 29 Perwira Polri, AKBP Yuswanto Jadi Wakapolrestabes Semarang
"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," imbuhnya.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi instansi pemerintah yang telah mengeluarkan aturan tegas terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Terlebih, untuk kepentingan mudik lebaran nanti.
"KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," terang Ipi.
BACA JUGA:
Usai Lahiran di AS, Nikita Willy Dihujat Netizen Tanah Air
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto