SEMARANG - Polda Jateng bertekad menciptakan suasana kondusif pada Bulan Suci Ramadan agar masyarakat dapat beribadah dengan lancar. Masyarakat juga diimbau tak bermain-main dengan petasan yang selama ini menjadi tradisi selama bulan puasa, karena berbahaya.
"Jajaran kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon dan ditindak tegas,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/4/2022).
BACA JUGA:
4 Menteri Ingin Nyapres, Mahfud MD: Tak Ada Larangan, Tidak Harus Mundur dari Kabinet
“Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung," imbuh dia.
Menurutnya, kasus terbaru yang berhasil diungkap ditangani Polres Kudus. Polisi menangkap tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon pada Sabtu (9/4/2022).
BACA JUGA:
Mbah Moen Ungkap Cara Gus Dur Sedekah Tiga Koper Uang Rp3 Miliar
"Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp160.000 per kilogram,” lanjutnya.
“Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tutur dia.
BACA JUGA:
Sosok Linda Jayusman, Terapis Pijat Online yang Miliki Duit Rp7,5 Miliar
Dijelaskan Iqbal, petasan atau mercon adalah bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.
BACA JUGA:
Jelang Lebaran, Polda Jateng Musnahkan 20 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto