SLEMAN - Nasib tragis menimpa Irmawati (29), warga Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Selama dua bulan lebih disiksa oleh majikannya, AN dan B, pasangan suami istri yang tinggal di Godean, Sleman. Dia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), selalu mendapat kekerasan dari majikannya terutama ketika melakukan kesalahan.
Bahkan ia dipaksa menyiksa dirinya sendiri kemudian direkam. Oleh majikannya, video tersebut kemudian ditunjukkan ke orang lain dengan narasi pembantunya sudah gila.
BACA JUGA:
Diterkam Harimau Benggala, Perawat Satwa Tewas Mengenaskan
Korban bersama Tim Kuasa Hukum dari PSBH UCY, Senin (18/4/2022) siang, mendatangi Sat Reskrim Polda DIY untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut. Masih tampak jelas sejumlah bekas luka yang diderita, termasuk rambut yang dipotong tak beraturan.
Irmawati menceritakan, awalnya ia bekerja di rumah AN yang berada di Kroya - Cilacap dan kemudian dipindah ke rumah ibu dari dari AN di Majenang - Cilacap. Namun sekira pada bulan Januari 2022, korban ditawari AN untuk bekerja sebagai ART di kediamannya di Sleman.
BACA JUGA:
Israel Ingin Rebut Sebagian Masjid Al Aqsa, Warga Palestina Pasang Badan Korbankan Nyawa
Saya ditawari kerja di sana untuk momong mengasuh anak dari AN yang terletak di Sleman Yogyakarta. Saya terpaksa ikut karena keadaan serba-sulit. Saat itu saya dijanjikan gaji Rp1,7 juta," ujar korban di Mapolda DIY, Senin (18/4/2022).
Pada 9 Januari 2022 korban tiba di rumah AN dan mulai bekerja tanggal 10 Januari 2022. Irmawati bertugas mengasuh anak dari pasangan AN dan B yang masih balita. Ia juga mengurusi segala hal berkaitan dengan anak majikan.
BACA JUGA:
Cinta Segitiga Kepala Satpol PP Berujung Maut, Pegawai Dishub Tewas Ditembak
Setelah dua minggu bekerja, korban kemudian meminta untuk berhenti karena merasa tidak betah dengan perlakuan majikan. Sang majikan selalu memarahi korban tanpa alasan yang jelas dan terkesan mengada-ada.
"Saya tidak kerasan. Karena sering dimarahi dan terkesan mencari-cari kesalahan," ujar dia.
BACA JUGA:
Awas Titik Macet Arus Mudik di Ganefo Mranggen
Sang majikan memperkenankan korban berhenti namun dengan syarat harus mencari penggantinya. Hingga bulan Maret 2022, korban kesulitan mendapatkan pengganti sehingga tetap bekerja di rumah pengusaha apotek tersebut.
Perlakuan majikan semakin semena-mena terhadap korban. Gaji yang diberikan juga tidak sesuai yang dijanjikan. Bulan pertama hanya diberi Rp1,1 juta, bulan kedua Rp700 ribu dan bulan ketiga sama sekali tidak diberi gaji.
"Alasannya saya dianggap tidak mampu bekerja dengan sungguh-sungguh. Padahal tidak demikian," tambahnya.
BACA JUGA:
Penampakan Mobil Mewah Grup Musik DEBU Usai Tabrakan di Tol Probolinggo
Februari 2022, Irmawati menghubungi keluarga meminta untuk dijemput namun tak kunjung dijemput. Korban kemudian menghubungi bibinya melalui pesan WA guna menceritakan kondisi yang dialami pada tempat kerjanya.
Namun aksi tersebut diketahui oleh majikannya yang kemudian menyiksa korban. Irmawati dipaksa untuk membuat surat pernyataan maaf kepada majikan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
"Korban dengan penuh tekanan kemudian membuat surat tersebut yang isi suratnya didikte oleh majikannya," ucap dia.
BACA JUGA:
Israel Serang Masjid Al Aqsa, Fadli Zon Sebut DPR akan ke Jalur Gaza Akhir Mei
Selama bekerja, Irmawati mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Ia sering dipukul baik dengan tangan kosong atau pun pakai shower. Ia juga sering disiram air panas. Tak hanya itu, ia juga sering dipaksa memukul diri sendiri dan kemudian direkam.
“Rambut saya juga dipotong acak di bagian depan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Insiden Pelantikan Wali Kota Bandung, Mahasiswa: Interupsi!
Kuasa Hukum Korban, Farid Iskandar menuturkan korban mendapat berbagai penyiksaan. Penyiksaan tersebut terus berulang terutama ketika korban membuat kesalahan. Tak hanya itu, hak yang diberikan kepada korbanpun tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Menurut Farid, apa yang dilakukan pengusaha ini terhadap Irmawati selaku ART-nya sudah di luar batas kemanusiaan. Bahkan pasangan ini sudah mempersiapkan alibi ketika suatu saat aksi mereka ketahuan.
BACA JUGA:
Sekjen PAN Disomasi Ade Armando, Wasekjen PAN: Salah Alamat
"Untuk menutupi alibinya, pasangan suami istri tersebut memaksa korban memukul dirinya sendiri dan kemudian direkam. Rekaman tersebut kemudian diberikan ke tetangga dan mengatakan korban sudah gila," tambahnya.
Suatu ketika, korban diseret menuju toko yang berada di depan rumah majikannya. Saat itu sang majikan mengatakan ke orang-orang yang berada di tempat tersebut jika pembantunya sudah gila sembari menunjukkan kondisi baju yang robek bagian depan akibat digunting.
BACA JUGA:
Otoritas Swedia Izinkan Politikus Paludan Bakar Alquran, Alasannya Kebebasan Berekspresi
Sang majikan juga menunjukkan video jika korban sering menyakiti dirinya sendiri. Setelah kejadian di toko tersebut, korban kemudian kembali diseret untuk masuk ke rumah majikannya tanpa ada seorang pun yang membantu.
"Korban juga pernah dipukuli oleh majikannya, baik menggunakan tangan, menggunakan botol sirup (botol kaca), dibenturkan dengan tembok rumah, maupun dibenturkan dengan pintu ketika melakukan sebuah kesalahan. Kami melapor atas dasar KDRT dan tentu juga KUHP," tandasnya.
BACA JUGA:
Asyik Wikwik di Kamar, 11 Pasangan Mesum Gelagapan Digedor Satpol PP
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto