get app
inews
Aa Text
Read Next : Prostitusi Bocil, Kencani Anak SMP Short Time Rp2 Juta

Pengakuan Bocil SMP Jadi PSK Online Tarif Rp2 Juta: Untuk Beli Handphone dan Kosmetik

Jum'at, 22 April 2022 | 11:37 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

BATAM – Polisi membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak bawah umur di Batam Kepulauan Riau. Dua pelaku yang berperan sebagai muncikari yakni berinisial AYM (21) dan M (23).

Sementara dua korban yakni dua gadis belia berinisial AA dan DS, masih tercatat sebagai siswa sebuah SMP di Batam. Keduanya kepergok polisi saat menunggu tamu lelaki hidung belang di sebuah kamar hotel.

BACA JUGA:

Prostitusi Bocil, Kencani Anak SMP Short Time Rp2 Juta

Seorang anak, DS mengaku melakukan pekerjaan sebagai PSK atas keinginan sendiri. DS yang masih kelas 1 SMP ini sejak awal tahun 2021 terjun sebagai pekerja seks.

Selain menggunakan jasa pelaku memasarkan dirinya, DS juga menjajakan langsung pada lelaki hidung belang yang ingin memakai jasanya.

BACA JUGA:

Bedeng Cinta Batu Belah, Sarang Prostitusi PSK Jual Diri

Uang yang didapat selain untuk kebutuhan juga untuk membiayai kebiasaannya belanja barang barang seperti tas, handphone dan alat alat kosmetik.

 

 

 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, mengatakan, kedua pelaku diamankan polisi di sebuah hotel, di kawasan Nagoya, Batam, Selasa 19 April malam.

Kedua korban baru saja dipesan dari Maharani dan Anggrek, teman sekaligus muncikari kedua korban.

BACA JUGA:

Ramadan, PSK Open BO Tarif Terendah Rp250.000 Sekali Kencan

Tak tanggung tanggung, untuk melayani korban secara short time, harga yang diberikan kedua pelaku sebesar Rp2 juta. Namun kedua korban hanya menerima upah menjual diri sebesar Rp800 ribu.

"Modus yang digunakan kedua pelaku dengan cara mengajak dan mengiming-imingi kehidupan mewah pada para korban. Rata-rata, korban yang menjadi anak asuh kedua pelaku masih berusia di bawah umur dan masih berstatus pelajar," kata Kompol Abdul Rahman.

BACA JUGA:

Dor... Detik-Detik Menegangkan Oknum Polisi Ditembak Polisi

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 23 Tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut