SUKOHARJO – Polisi bergerak melakukan penyelidikan kasus Benteng Keraton Kartasura dihancurkan orang tak bertanggung jawab. Polres Sukoharjo mencatat enam saksi kejadian dan melaksanakan gelar perkara.
"Untuk kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara kami limpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya," jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
BACA JUGA:
Miris! Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan demi Bangun Kos-kosan
Terduga pelaku adalah warga Pucangan Kartasura, berinisial MKB (45). Dia nekat membongkar tembok Keraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan. Alat berat didatangkan, karena bangunan tembok berukuran besar.
Menurut Undang-Undang Cagar Budaya, pihak yang melakukan perusakan menjebol tembok cagar budaya tersebut mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran dalam Pasal 31 Ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Cagar Budaya.
BACA JUGA:
Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto