get app
inews
Aa Text
Read Next : Desain Seamless untuk Momen Istimewa: Koleksi Terbaru Modena Kitchen Ecosystem

Kronologi Oknum Polisi Tilang Memeras Pengendara Motor Rp2,2 Juta

Senin, 25 April 2022 | 13:56 WIB
header img
Polisi dipenjara lantaran lakukan pemerasan dengan modus "tilang" pada pemotor (Foto : Istimewa)

BOGOR - Oknum anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS ditangkap Propam Polresta Bogor Kota. Dia diduga melakukan pemerasan dengan modus tilang sebesar Rp2,2 juta terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Oknum tersebut terancam hukuman dipecat dengan tidak hormat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menceritakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB pada Sabtu 23 April 2022. Awalnya, Bripka SAS hendak pulang ke rumah melalui Jalan Pajajaran.

BACA JUGA:

Waspada Tarif Parkir ‘Nuthuk’ di Jogja, Ini Daftar Resminya!

"Di sekitar Jalan Pajajaran menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

Dari situlah, oknum tersebut meminta sejumlah uang kepada pengendara motor. Ada pun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelasnya.

BACA JUGA:

Viral! Mama Muda Ngidam Dibonceng Bupati Batubara Keliling Kampung

 

 

 

Kemudian, lanjut Susatyo, beredar informasi tersebut dan viral di media sosial. Dengan cepat, Propam Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan bukti-bukti hingga akhirnya menangkap Bripka SAS sekira pukul 23.30 WIB di hari yang sama.

"Sejak pagi tadi Bripka SAS sudah dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik," tegasnya.

BACA JUGA:

Mobil BMW Terbakar di Mal, Pengunjung Berhamburan Keluar

Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," tutupnya.

BACA JUGA:

Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut