get app
inews
Aa Text
Read Next : Kakak Beradik Sadis, Bacok Pemuda Jepara hingga Tewas

Rekaman CCTV Ungkap Misteri Mama Muda Bunuh Anak Kandung

Kamis, 12 Mei 2022 | 06:02 WIB
header img
Ilustrasi CCTV (Ist)

SEMARANG – Polisi memeriksa rekaman kamera pengintai (CCTV) untuk mengungkap kasus pembunuhan anak di kamar hotel Jalan S Parman Kota Semarang Jawa Tengah. Korban dan pelaku diketahui masuk hotel sehari sebelum peristiwa terjadi.

Terduga pelaku pembunuhan adalah ibu muda berinisial RS (34) ini warga Banyumanik, Kota Semarang. Dia gelap mata, hingga tega menghabisi nyawa anaknya, KA (4), saat menginap di kamar hotel pada Selasa 10 Mei malam.

BACA JUGA:

Mama Muda Terjerat Pinjaman Online Rp12 Juta Jadi Rp38 Juta, Ternyata KTP Dipinjam Teman

“Tersangka masuk hotel pada Senin (9/5) sehingga pada Selasa kurang lebih jam 12 siang, dari resepsionis hotel menghubungi by telepon kamar 229 diangkat oleh pelaku,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Rabu (11/5/2022).

“Pelaku menjelaskan bahwa masih akan memperpanjang kamarnya namun sampai dengan pukul 18.00 WIB, tidak ada kabar dari kamar 229. Sehingga dari resepsionis hotel berinisiatif untuk mendatangi kamar 229,” terangnya.

BACA JUGA:

Kronologi Lengkap Bocah Tewas di Kamar Hotel, Diduga Dibekap Ibu Kandung

“Setelah diketuk tidak dibuka, sehingga dibuka dengan menggunakan kunci cadangan yang ada di hotel. Dan saksi mengetahui bahwa di dalam kamar ditemukan korban dan tersangka dalam kedaan terbaring,” lanjut dia.

Polisi yang menerima laporan kejadian tersebut segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain meminta keterangan saksi-saksi, juga mengumpulkan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:

Bocah 4 Tahun Tewas di Kamar Hotel Bersama Ibunya

“Dari pemeriksaan CCTV diketahui tidak ada pihak lain selain korban dan tersangka yang masuk ke kamar ini. Sehingga patut diduga dan berdasarkan penjelasan dari tersangka, dialah pelaku dari hilangnya nyawa korban yang merupakan anak dari tersangka sendiri,” tandas dia.

BACA JUGA:

Muncikari Prostitusi Online Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Dijerat Pasal Perdagangan Manusia

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut