Dia melanjutkan, berbekal KTP tersebut bisa mendapatkan pinjaman online sebesar Rp12 juta. Namun dalam perjalanannya, tagihan utang membengkak hingga Rp38 juta. Sementara, tagihan terus mengalir ke RS sesuai kartu identitas yang digunakan pengajuan utang.
“Bahwa KTP tersangka digunakan oleh SS untuk meminjam online kurang lebih Rp12 juta, itu tagihannya masuknya ke tersangka (RS). Kemudian pinjaman bunga-berbunga sehingga jumlah pinjaman itu menjadi Rp38 juta,” terangnya.
BACA JUGA:
Dor.. Begal Sadis Tewas Seketika, Dada Ditembus 3 Timah Panas
“Karena mendapatkan tagihan, sehingga tersangka membayar Rp38 juta itu menggunakan uang pribadi mereka (suami RS), uang tabungan mereka. Ini lah yang kemudian yang membuat suami dari tersangka menegur istrinya. Akibatnya kemudian tersangka kabur dari rumah membawa anaknya ke hotel,” ungkap dia.
BACA JUGA:
Kronologi Lengkap Bocah Tewas di Kamar Hotel, Diduga Dibekap Ibu Kandung
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto