Dia menambahkan, kesaksian orangtua korban yang dibacakan tersebut sempat diprotes terdakwa. Meski demikian, majelis hakim tetap mengizinkan pembacaan kesaksian karena sesuai dengan aturan.
“Berdasarkan KUHAP saksi yang tempat tinggalnya jauh dan sudah disumbah, boleh dibacakan. Jadi meskipun terdakwa tadi keberatan, saksi yang merupakan ayah kandung si korban dibacakan tapi tetap kita bacakan karena ada dasar hukumnya,” lanjut dia.
BACA JUGA:
Tawuran Pecah di Jepara, Satu Pemuda Tewas Luka Sabet di Leher
Kukuh melajutkan, jaksa penuntut umum akan mendatangkan saksi ahli, terdiri dari ahli psikologi dan ahli forensik. Keterangan dua ahli itu akan disampaikan pada agenda sidang yang dijadwalkan pada Kamis 19 Mei.
“Ahli psikologi dan ahli forensik akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Hari ini belum bisa datang, bisanya pada Kamis tanggal 19 Mei. Nanti pada sidang itu kita mendengarkan keterangan dua ahli tersebut,” tandasnya.
BACA JUGA:
Selingkuhan Sudah Pisah Ranjang, Istri Ngatiman Makin Lengket
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto