SUKABUMI – Sembilan pria dan wanita digerebek karena diduga berbuat mesum dalam kamar kos Kampung Pasar, Desa Karangtengah, tepatnya belakang Perum Griya Pratama, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/5/2022) malam.
Mereka melakukan transaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat, hingga mendatangi salah satu rumah kos tersebut. Warga yang gerah dengan aksi pasangan mesum bukan suami istri itu segera melapor kepada pihak berwajib.
BACA JUGA:
Pria Ini Pamer Mainkan Alat Kelamin di Depan Banyak Perempuan
"Iya, karena banyaknya keluar masuk orang atau pria tidak dikenal, ditambah dengan adanya aplikasi MiChat dengan lokasi kos-kosan tersebut yang diduga melakukan transaksi esek-esek,” kata Camat Cibadak, Lesto Rosadi, kepada MNC Portal Indonesia, pada Minggu (22/5/2022).
“Ahirnya petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri melakukan razia rumah kos," imbuh Lesto.
BACA JUGA:
Cincin Tak Bisa Lepas di Jari Nenek 73 Tahun, 5 Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Dari hasil pengecekan di lokasi, sambung Lesto, telah didapatkan satu pasangan yang mengaku suami istri. Namun, setelah diperiksa pada dokumen pendudukan, khususnya pada KTP, ternyata keduanya beralamat berbeda.
"Dari sembilan itu ada salah satu waria berinisal VI (22) juga telah diamankan pada kos itu," paparnya.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tugas, mereka mengakui telah melakukan transaksi esek-esek melalui aplikasi MiChat, dengan sejumlah bukti percakapan dari akun aplikasi mereka sebagai barang bukti. Transaksi esek-esek ini dilakukan sejumlah wanita penghuni kos dengan istilah Open BO melalui aplikasi MiChat.
"Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di hotel atau di rumah kos itu sendiri," bebernya.
BACA JUGA:
Sadis! Pemuda Tewas Bersimbah Darah, Terluka 7 Tusukan Pedang Samurai
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, sembilan pria dan wanita yang diamankan petugas gabungan itu, hanya akan diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali aksi tercela itu. Maka, petugas gabungan akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto