JAKARTA – Sebanyak 100 pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ditemukan selama April 2022 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 7 entitas investasi bodong.
Terkait dengan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran pinjaman online. Dia menjelaskan, dengan temuan 100 pinjol ilegal tersebut, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas.
BACA JUGA:
Sadis! Pemuda Tewas Bersimbah Darah, Terluka 7 Tusukan Pedang Samurai
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam, dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).
Selain 100 pinjol ilegal, lanjutnya, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
BACA JUGA:
Cincin Tak Bisa Lepas di Jari Nenek 73 Tahun, 5 Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto