Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tips dari OJK: 7 Cara Atasi Gagal Bayar Pinjol dengan Aman
Advertisement . Scroll to see content

Waspada 100 Pinjol Bodong Kembali Gentayangan Cari Mangsa

Senin, 23 Mei 2022 | 14:08 WIB
  • author Anggie Ariesta
Waspada 100 Pinjol Bodong Kembali Gentayangan Cari Mangsa
Ilustrasi (Ist)

JAKARTA – Sebanyak 100 pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ditemukan selama April 2022 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 7 entitas investasi bodong.

Terkait dengan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran pinjaman online.  Dia menjelaskan, dengan temuan 100 pinjol ilegal tersebut, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas.

BACA JUGA:

Sadis! Pemuda Tewas Bersimbah Darah, Terluka 7 Tusukan Pedang Samurai

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam, dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).

Selain 100 pinjol ilegal, lanjutnya, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

BACA JUGA:

Cincin Tak Bisa Lepas di Jari Nenek 73 Tahun, 5 Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut