SIAK – Panti pijat plus berkedok kedai kopi menggegerkan warga di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Polisi bergerak cepat mengamankan dua pemilik kedai kopi yang diduga sebagai muncikari prostitusi ilegal tersebut.
Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa, mengatakan, dua muncikari yang diamankan yakni JS (21) dan DS (51). Kedua muncikari itu sekaligus pemilik kedai kopi. JS pemilik Warung Kopi Lina Banten, sedangkan DS pemilik Warung Kopi Srikandi.
BACA JUGA:
Panti Pijat Plus Berkedok Kedai Kopi Sediakan PSK Seksi Layani Hubungan Intim
Kedua muncikari mengaku telah menjalankan bisnis terlarang ini selama satu tahun. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua warung kopi tersebut kini telah dipasang garis kuning polisi untuk penyelidikan.
"Pasal yang ditetapkan kepada kedua pelaku Pasal 296 KUHP," ujarnya, Kamis (9/6/2022).
BACA JUGA:
Penginapan Ogah Bayar Pajak Malah Digunakan Tempat Mesum
BACA JUGA:
Pesta Seks? Empat Muda-mudi Digerebek di Satu Kamar Hotel
Polisi juga mengamankan tiga perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK). Mereka merupakan terapis pijat kepada pelanggan yang sekaligus juga menyediakan jasa layanan plus-plus hingga hubungan intim.
Mereka wajib menyetor Rp50 ribu kepada muncikari dari tiap pelanggan yang menggunakan jasa mereka untuk pijat plus-plus.
BACA JUGA:
Panti Pijat Plus Tarif Rp220 Ribu di Jakarta: Kalau Dua Kali Ada Biaya Tambahan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto