JAMBI – Prostitusi online via MiChat yang marak terjadi di Kota Jambi berhasil dibongkar polisi. Satu orang yang berperan sebagai muncikari ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terduga pelaku adalah pria berinisial AS (32), warga Kota Jambi. Dia ditangkap di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, Rabu 8 Juni 2022 malam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
"Muncikari AS ditangkap di lobi hotel pada saat sedang menunggu wanita yang diperdagangkan sebagai pekerja seks," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, Kamis (9/6/2022).
Pengakuan tersangka, dirinya sudah menjadi muncikari sepanjang 2022. Ia mengaku bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah dalam sehari dari memperdagangkan wanita-wanita seksi sebagai pekerja seks.
BACA JUGA:
Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi
BACA JUGA:
Panti Pijat Plus Berkedok Kedai Kopi Sediakan PSK Seksi Layani Hubungan Intim
Peran pelaku AS yaitu sebagai mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, sedangkan wanita pekerja seks hanya menunggu di kamar hotel.
Setelah bernegosiasi dengan pria hidung belang, pelaku mengarahkan ke kamar yang sudah dipesan terlebih dahulu.
Sambil menunggu transaksi haram itu tuntas, AS menunggu hingga hasilnya dibagi berdua dengan PSK. Setiap satu pria hidung belang kencan dengan wanitanya, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu-Rp100 ribu.
BACA JUGA:
Pesta Seks? Empat Muda-mudi Digerebek di Satu Kamar Hotel
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto