Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kencan Ranjang Bayar Rp300 Ribu: Pelanggan Bunuh Korban, Tersinggung soal Seks 
Advertisement . Scroll to see content

Prostitusi Online via MiChat, Muncikari Pasang Wanita Seksi di Hotel-Hotel Berbintang

Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:38 WIB
  • author Awaludin
Prostitusi Online via MiChat, Muncikari Pasang Wanita Seksi di Hotel-Hotel Berbintang
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK) online (Foto: Ist)

BACA JUGA:

Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi

Pelaku AS kini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ada pun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:

Panti Pijat Plus Berkedok Kedai Kopi Sediakan PSK Seksi Layani Hubungan Intim

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut