BACA JUGA:
5 Pria 4 Wanita Menginap di Kamar Hotel, Berawal Transaksi Seks Online
Dari hasil pemeriksaan, pencabulan itu terjadi saat pelaku hendak mengobati mata korban. Pelaku juga berdalih menyantuni korban yang berstatus yatim piatu.
"Modusnya memberikan santunan tapi masih kita dalami lagi apakah ini pernah dilakukan sebelumnya," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo.
BACA JUGA:
Pesta Seks Gagal, Enam Pasangan Mesum Baru Lepas Baju Sudah Didobrak Satpol PP
Dia menjelaskan, korban bukan anak di bawah umur dan sudah berusia 35 tahun. Selama ini korban tinggal bersama kerabat karena kedua orangtuanya telah meninggal. Atas perbuatannya, pelaku terancam menjadi tersangka dijerat pasal pencabulan dengan ancaman penjara 12 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait