SEMARANG - Media sosial diramaikan beredarnya foto surat konfirmasi tilang ETLE dari Polres Sukoharjo, yag menindak pengendara motor tanpa helm melintas di jalan pedesaan. Sekilas pengguna motor tersebut adalah petani sehingga menimbulkan berbagai komentar dari netizen.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyampaikan terima kasih atas masukan dari netizen di medos. Meski demikian dia menjelaskan pemotor yang ditilang ETLE karena melintas jalan penghubung kabupaten.
BACA JUGA:
Asyik Berhubungan Intim Pasangan Mesum Tak Sadar Diintai Satpol PP
"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang lho, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kombes Iqbal, Kamis (23/6/2022).
Penindakan ETLE oleh Polri, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan utama untuk mengedukasi masyarakat.
BACA JUGA:
Pesta Seks Gagal, Enam Pasangan Mesum Baru Lepas Baju Sudah Didobrak Satpol PP
"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," terang Iqbal.
Masyarakat juga diminta tidak beranggapan situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas sehingga tak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standar berkendara. Di wilayah Sukoharjo, jalan-jalan penghubung antarkecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara melintas.
BACA JUGA:
Nikah Beda Agama di Surabaya, MUI Reaksi Keras
"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 di antaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat dan 3 meninggal dunia," rincinya.
Ada pun penerapan ETLE mobile di Jateng, lanjutnya, memang dapat dilakukan petugas melalui hp khusus sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.
BACA JUGA:
Megawati Puji Puan Maharani di Depan Ganjar Pranowo
"Hal yang perlu dicatat, operator ETLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator ETLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," tegasnya.
Ditambahkan Iqbal, pihaknya meminta maaf atasnya ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan ETLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut.
BACA JUGA:
Megawati Curhat ke Presiden Jokowi, Teriak Merdeka Kerap Dicemooh
"Intinya penerapan ETLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi. Polda Jateng juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku," kata dia.
Pihaknya juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman sebagian masyarakat.
"Sebagai petugas, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama kami. Salam keselamatan," ungkapnya.
BACA JUGA:
Empat Pasangan Muda Mesum di Kamar Hotel, Buru-Buru Buang Kondom Bekas ke Toilet
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait