JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI ) Amirsyah Tambunan meminta Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan pernikahan beda agama pada Senin 20 Juni 2022. Pernikahan itu telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.
"Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:
Hantu Wanita Cantik Penunggu Wisata Gunung Bromo, Ajak Pengunjung ke Dasar Jurang
Dia kembali mengingatkan pernikahan beda agama jelas bertentangan dengan aturan negara. Pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” tutur Amirsyah.
BACA JUGA:
Jokowi Puji Kecantikan Tak Pernah Pudar, Megawati Tersipu Malu
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait