BACA JUGA:
Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-61: Weton Rabu Pon Begini Wataknya
Pernikahan beda agama, kata Amirsyah jelas melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Ayat (1) berbunyi: ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Ayat (2) berbunyi: ”Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
BACA JUGA:
Bambang Pacul Salami Ganjar Pranowo, Ngobrol 10 Detik
“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," ujarnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait