Nikah Beda Agama di Surabaya, MUI Reaksi Keras

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi pernikahan (Foto: Pexels)

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-61: Weton Rabu Pon Begini Wataknya

Pernikahan beda agama, kata Amirsyah jelas melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Ayat (1) berbunyi: ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Ayat (2) berbunyi: ”Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

BACA JUGA:

Bambang Pacul Salami Ganjar Pranowo, Ngobrol 10 Detik

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," ujarnya.
 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network