Geger Pasien Wanita Mengaku Dicabuli, Pakar IT: Postingan UpWanita Cenderung Hoaks

Taufik Budi
Tangkapan layar

“Kedua, dalam postingan akun tersebut saya menemukan 3 buah foto dengan orang yang sama, dan orang tersebut  yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadapnya,” ungkapnya.

Pakar Digital Forensik yang juga alumnus Ponpes Tadibul Qur’an Kudus ini menelusuri asal muasal ketiga foto tersebut sekaligus menganalisis keasliannya. Menurut Huda, foto-foto tersebut tidak original atau sudah dimodifikasi, sehingga diragukan akurasi beritanya.

BACA JUGA:

Hendak Diperkosa Keponakan, Tante Video Call Suami di Luar Kota

Dari analisisnya, ketiga foto tersebut ternyata tidak diambil  dari salah satu ruangan rumah sakit. Padahal,  kalau peristiwa pelecehan seksual benar, pasti dalam foto tersebut menggambarkan salah satu ruangan/bangsal perawatan di lingkungan RSUD.

Dari penelusuran yang dilakukannya,  ternyata ketiga foto tersebut diambil dari akun Twitter fahrudin.anhar93. Oleh akun fahrudin.anhar93  foto-foto sudah diposting pada 2021. Sedangkan akun UpWanita memposting berita yang ada foto tersebut pada 26 Juni 2022.

BACA JUGA:

Gus Mus dan Kiai Sepuh Kumpul, Kapolda Jateng: Tidak Ada yang Dibahas, Hanya Ngobrol

“Ini bukti kalau foto bukan diambil oleh kamera milik pasien atau keluarga pasien ketika dirawat. Kejanggalan tersebut yang menjadi alasan berita yang dibuat akun UpWanita tidak pernah terjadi alias bohong,” tegasnya.

Pakar IT yang sudah membongkar banyak kasus ITE ini mengatakan netizen saat ini sudah pandai dan hati-hati. Komentar mereka terhadap postingan tersebut kelihatan hati-hati dan cenderung formal. 

BACA JUGA:

Setahun Magang di Polda Jateng, 31 Bintara Asli Papua Siap Pulang Kampung Suarakan Persatuan

“Penyebar berita bohong ini bisa dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Dan dari rentetan postingan dan transaksi retwitt, penyidik pasti  sudah mengetahui akun mana yang telah melakukan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat informasi mudah diakses mengacu pada transaksi yang dimaksud Pasal 28 ayat (1) tersebut,” pungkas dia. 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network