Pelaku membuntuti dan memepet sepeda motor korban. Setelah dekat dengat korban, pelaku lantas memamerkan alat kelamin kepada siswi SMK tersebut.
"Saat itulah pelaku memamerkan alat kelaminnya," terang KBO Reskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto.
Menurutnya, aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka karena sejak tujuh bulan terakhir tak dapat berhubungan badan dengan istrinya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI no 44 tahun 2002 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara," tambahnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait