SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Seorang karyawati pabrik menjadi korban penganiayaan setelah menolak diajak berhubungan suami istri oleh seorang pria. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dan pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Semarang kurang dari empat jam setelah kejadian, Minggu, 14 Desember 2025.
Kasus penganiayaan ini terjadi di wilayah hukum Polsek Bergas dan kini ditangani oleh Polsek Bergas dengan dukungan Satreskrim Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan korban langsung mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Sat Reskrim. Untuk korban dalam keadaan sadar dan sudah dilarikan ke RS Ken Saras untuk mendapatkan tindakan medis,” jelas AKBP Ratna Quratul Ainy dalam keterangan tertulis.
Kapolsek Bergas AKP Harjono, SH., menjelaskan kronologi kejadian. Korban diketahui berinisial AE (24), warga Kabupaten Temanggung, sementara pelaku berinisial SA (32), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya diketahui sudah saling mengenal sebelum peristiwa terjadi.
Menurut AKP Harjono, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, korban bersama seorang rekan wanitanya berkumpul dengan tiga pria, termasuk pelaku, di wilayah Pringapus. Dalam pertemuan tersebut, ketiga pria tersebut mengonsumsi minuman keras.
“Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, korban bersama satu rekan wanitanya berkumpul bersama tiga pria termasuk pelaku dan ketiga pria ini minum minuman keras di daerah Pringapus,” jelas AKP Harjono.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
