Viral Aksi Lempar Batu ke KA Sancaka di Klaten, KAI Ingatkan Sanksi Penjara 15 Tahun

Taufik Budi
Viral Aksi Lempar Batu ke KA Sancaka di Klaten, KAI Ingatkan Sanksi Penjara 15 Tahun. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Aksi pelemparan batu ke kereta api kembali terjadi dan viral di media sosial. Kali ini, insiden menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng di Klaten pada Minggu (6/7)/2025. PT KAI Daop 4 Semarang mengecam keras tindakan vandalisme ini dan menegaskan akan menempuh jalur hukum bagi para pelaku.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyebut pelemparan batu bukan hanya tindakan iseng, tetapi kejahatan serius yang bisa membahayakan nyawa penumpang maupun petugas kereta.

“Kami sangat mengecam tindakan pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas. KAI akan melakukan langkah hukum kepada siapa saja yang melakukan aksi tersebut,” tegas Franoto.

Franoto menyebut, kejadian serupa juga pernah terjadi di wilayah Daop 4. Pada Februari 2025 lalu, KA Joglosemarkerto menjadi korban pelemparan batu oleh oknum tak bertanggung jawab. Beruntung tidak ada korban jiwa, tetapi insiden tersebut sempat mengganggu jalannya perjalanan KA.

“Hal ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain bisa melukai, juga dapat mengganggu jadwal perjalanan,” lanjut Franoto.

KAI menegaskan bahwa aksi semacam ini adalah tindak pidana serius. Dalam KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api, dapat dipidana maksimal 15 tahun.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network